Instansi Pemerintah Daerah berfungsi untuk mengelola urusan pemerintahan di tingkat daerah. Mereka juga berperan dalam pemberian THR kepada pegawai daerah sesuai dengan kapasitas fiskal.
Instansi Pemerintah Daerah berfungsi untuk mengelola urusan pemerintahan di tingkat daerah. Mereka juga berperan dalam pemberian THR kepada pegawai daerah sesuai dengan kapasitas fiskal.